Kamis 13 Oct 2016 06:50 WIB

Bogor Ingin Jadi Kota Pertama dengan 100 Persen Angkot Berbadan Hukum

Rep: Santi Sopia/ Red: Israr Itah
Wali Kota Bogor Bima Arya memeriksa kelengkapan surat saat razia terhadap angkutan kota (angkot) di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya memeriksa kelengkapan surat saat razia terhadap angkutan kota (angkot) di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemkot Bogor terus melakukan penertiban angkot. Bersama Polres Bogor Kota dan Koramil 0606, pemerintah rutin menggelar operasi gabungan penertiban yang bertujuan untuk mereduksi angkot yang tidak layak.

Wacana mengonversi tiga angkot menjadi satu bus juga terus dimatangkan. Kini, hampir 99 persen angkot yang disetop tidak punya SIM. 

"Dari 3.412 angkot, mungkin  lebih dari setengah pengemudinya angkot tidak memiliki SIM," kata Bima.

Bima mengatakan, kebijakan yang mengharuskan angkot berbadan hukum ditujukan agar angkot mengikuti regulasi yang ada. Dengan berbadan hukum, Pemda dapat memberikan subsidi dan bantuan operasional dengan mengikuti regulasi atau kebijakan yang dibuat.

Bima juga menegaskan, ingin menjadikan Bogor sebagai kota pertama di Indonesia yang angkotnya 100 persen berbadan hukum.

Khusus penanganan PKL, Bima menjelaskan, ada dua langkah yang ditempuh Pemkot Bogor, yaitu ditata dan direlokasi. Direlokasi atau digeser ke dalam menempati los-los yang sudah disediakan. Lalu ditata, diberi ruang khusus hingga nantinya mudah untuk didata agar rapi dan tidak bertambah. 

"Awalnya ada beberapa yang menolak tapi pada akhirnya menerima," jelas Bima. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement