Rabu 12 Oct 2016 17:48 WIB

Sidang Jessica Berlangsung Gaduh

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan ke-28 kasus kopi sianida sempat gaduh setelah ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut bahwa Jessica bukan seorang pembunuh. Pria yang tidak diketahui namanya itu berteriak saat Otto meninggikan suaranya dalam membacakan 3.000 lembar nota pembelaan atau pledoi.

Pria itu tampak berdiri di barisan belakang ruang persidangan. Kemudian, tiba-tina ia berteriak 'hidup Sengkon dan Karta'. Suasana hening persidangan yang tengah mendegar Otto membacakan pledoi itu tiba-tiba gaduh akibat teriakan pria itu. "Hidup Sengkon dan Karta," ujar pria itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Pengunjung sidang lainnya yang mendengar teriakan pria itu pun meminta orang tersebut untuk dikeluarkan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, yang memang selalu menjaga jalannya sidang kopi sianida. "Keluarkan dia, itu provokator," kata salah seorang pengunjung lainnya yang risih dengan kegaduhan tersebut.

Akhirnya, pria yang diduga provokator itu pun dikeluarkan dalam ruang persidangan. Setelah itu, majelis hakim pun meminta agar menjaga ketertiban selama persidangan ke-28 digelar. "Tolong petugas keamanan untuk selalu berjaga," ujar ketua majelis hakim, Kisworo.

Kegaduhan seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Dalam sidang kasus kopi sianida sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo dan ayah dari Mirna, Edi Darmawan Salihin juga sempat dikeluarkan dari ruang sidang lantaran membuat gaduh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement