REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan oknum pengoplos gas tiga kilogram harus ditindak secara hukum. Wianda mengatakan hal tersebut merugikan masyarakat.
"Laporkan saja polisi jika ada masyarakat yang mengalami kerugian. Pelaku harus ditindak secara hukum," ujar Wianda saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/10).
Wianda mengatakan oknum tersebut memanfaatkan kondisi masyarakat yang memang membutuhkan gas elpiji tiga kilogram. Wianda mengatakan pihak pertamina sudah mengkordinasikan hal ini dengan Polisi setempat.
"Biar aparat penegak hukum yang memproses hal tersebut. Itu oknum," ujar Wianda.
Advertisement