REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya terus melanjutkan berkas laporan dugaan penghinaan terhadap Alquran surah Al Maidah ayat 51 yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan Bareskrim telah mengirimkan video asli tersebut ke pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri.
"Kemarin saya kirim ke Puslabfor, jadi mungkin hari ini sudah jalan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/10).
Andrianto belum dapat memastikan berapa lama Puslabfor melakukan pemeriksaan keaslian video yang diambil saat Ahok berada di Kepulauan Seribu tersebut. Yang pasti, kata dia, setelah Puslabfor memeriksa, maka akan ketahuan apakah video tersebut benar-benar diedit lalu yang asli seperti apa, bagaimana transkripnya, dan bagian mana saja yang diedit.
"Uji forensik ini dalam rangka penyelidikan dulu ya, jadi harus jelas ini, harus penyelidikan dulu," katanya.
Andrianto mengaku tidak ingin institusi Kepolisian dimanfaatkan untuk kepentingan politik suatu pihak tertentu. Apalagi pihak yang dilaporkan yakni Ahok merupakan salah satu calon yang juga maju dalam Pilkada 2017 nanti.
"Jadi harus melalui tahap-tahap yang kita lakukan untuk membuktikan dulu apakah ini ada tindak pidana atau bukan. Karena nuansa politiknya besar dan polisi tidak boleh terbawa dalam nuansa politik itu," jelasnya.