Rabu 12 Oct 2016 13:21 WIB

Pengamat: Ahok tak Kebal Hukum

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, meminta masyarakat bisa menerima permintaan maaf Ahok, yang dianggap melakukan penistaan Alquran melalui pernyataannya tentang Surah Al Maidah ayat 51. Tetapi, jika terbukti pernyataan Ahok tersebut mengandung unsur pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan.

"Permintaan maaf Ahok terhadap umat Islam terutama di Jakarta harus diterima. Tetapi, jika menurut para ahli ucapan Ahok ada mengandung unsur pidana, proses hukum silakan dilanjutkan. Tidak ada manusia yang kebal hukum di Indonesia," kata Fickar saat dihubungi Republika, Rabu (12/10).

Fickar melanjutkan, memang dibutuhkan peran ahli untuk membuktikan apakah pernyataan Ahok tersebut mengandung unsur pidana atau tidak. Maka dari itu, meskipun Ahok sudah menyatakan dirinya tidak berniat melecehkan Alquran, harus dibuktikan di pengadilan, jika proses hukumnya berlanjut.

"Itu peranan ahli (untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan Ahok). Kalau niat (melecehkan atau tidak) kan susah, hanya Tuhan dan Ahok yang tahu. Biar di pengadilan saja dibuktikannya," ucap Fickar.

Seperti diketahui, Pemuda Muhammadiyah yang mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, yakni terkait pernyataannya tentang Surah Al Maidah ayat 51.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement