REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan terbitnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka Polri harus segera memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Doli meminta Polri tidak ragu-ragu dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Hal itu memenuhi rasa keadilan serta penegasan bahwa seluruh warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kalau sebelumnya sudah ada beberapa kasus yang diproses, diadili, dan dikenai sanksi hukum terkait kasus penistaan agama, maka Polri tidak punya alasan apapun untuk membedakannya terhadap seorang Ahok, sekalipun dia saat ini sebagai pejabat publik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10).
Doli juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tidak pantas dan layak lagi untuk dicalonkan menjadi apapun di Republik ini. Hal ini menyusul fatwa yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin. Fatwa tersebut menegaskan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama.
"Ahok telah memiliki cacat moral dan bahkan bisa sangat mungkin cacat hukum. Ahok telah menciderai makna ke-Indonesiaan yang rukun, damai, saling menghormati, dan toleran, di antara perbedaan yang selama ini berjalan baik," jelasnya.
Ia juga berharap DPP Partai Golkar mempertimbangakan untuk mencabut dukungannya kepada Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurutnya tidak ada untungnya Golkar berada di depan melindungi orang yang terang-terang sudah melakukan penistaan agama dan menjadi sorotan serta amarah publik.