REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mengeluarkan paket kebijakan reformasi di bidang hukum. Ia pun berharap refromasi bidang hukum itu juga menyentuh persoalan hak cipta.
"Saya berharap reformasi kebijakan di bidang hukum juga menyentuh di sektor hak cipta. Di pelanggaran hak cipta, uang yang beredar bisa dipastikan melebihi nominal operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kementerian Perhubungan kemarin," katanya, Rabu (12/10).
Persoalan pembajakan dan penegakan hak cipta masih dirasa lemah. Karena itu, langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan reformasi di bidang hukum harus juga menyentuh reformasi di bidang hak cipta. Anang menyebutkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah tersedia, hanya saja implementasi di lapangan masih belum maksimal.
"Penyebabnya, misalnya, karena peraturan menteri yang belum tersedia. Sebenarnya yang terpenting soal komitmen penegak hukum dan aparat di lapangan," kata Anang.
Jika pemerintah serius dalam mereformasi dalam penegakan hak cipta, dia meyakini akan terdapat keuntungan bagi pemerintah berupa penerimaan uang negara yang jumlahnya tidak kecil. "Kalau pemerintah serius menegakkan hak cipta, penerimaan negara dari sektor ini tidaklah kecil, sangat besar," katanya.