REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus dilanjutkan. Meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf, menurutnya hal itu tak bisa menghentikan proses hukum.
"Meskipun Ahok sudah melakukan permintaan maaf atas ucapannya sendiri tetapi proses hukum harus tetap berlangsung," katanya di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (11/10).
Ia mengatakan jika proses hukum berhenti dikhawatirkan akan ada masalah-masalah lain yang terkait kasus penistaan agama. Menurutnya langkah itu dalam upaya menegakkan hukum sehingga harus adil termasuk dugaan menistakan agama.
"Kita ini mau menegakkan hukum, ini harus adil, termasuk diduga yang menistakan agama atau ajaran agama apapun harus diproses secara hukum dan itu tidak cukup dengan hanya permintaan maaf," ujarnya.
Sementara itu, Fadli menegaskan mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan pendapat dan sikap mengenai ucapan Ahok yang telah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Menurutnya orang yang mengerti bahasa Indonesia, ucapan Ahok di hadapan masyarakat Pulau Seribu diduga telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Saya setuju, Ahok telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, kalau orang yang mengerti bahasa Indonesia sudah sangat jelas," katanya.