Selasa 11 Oct 2016 18:27 WIB

DPR: Kepala Daerah Pejawat Harus Cuti

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, bakal calon pejawat yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 wajib cuti setelah ditetapkan sebagai calon pada 24 Oktober 2016. Kandidat harus cuti untuk menjalani masa kampanye.

"Yang pejawat harus cuti di luar tanggungan negara. Itu adalah kewajiban bukan opsi atau pilihan, tapi adalah kewajiban pada saat masuk masa kampanye. Sanksinya kalau tidak cuti didiskualifikasi," kata Rambe di, Jakarta, Selasa (11/10).

Dia mengatakan sudah menjadi suatu syarat kalau calon pejawat yang mengikuti pilkada wajib cuti pada masa kampanye, yakni 28 Oktober 2016-11 Februari 2017. Jika tidak, maka calon melanggar aturan itu maka akan didiskualifikasi.

Terkait gugatan uji materi terhadap kewajiban cuti calon pejawat ke Mahkamah Konstitusi, Rambe menekankan jika pada saat penetapan calon kepala daerah, gugatan belum juga dikabulkan maka calon pejawat harus cuti jika ingin lanjut ke pilkada 2017. "Gugatan apapun kalau sudah tanggal 24 Oktober 2016 ini ditetapkan persyaratan, semua harus dipenuhi, tidak ada menunggu hasil keputusan (Mahkamah Konstitusi), ini sudah tahapan, kita tidak bisa melanggar tahapan," ujarnya.

Dia mengatakan kewajiban cuti juga merupakan tanggung jawab moral calon pejawat yang mengikuti pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2017. "Ini tanggung jawab moral, dari ketentuan yang ada juga kita imbau, ini aturan yang harus dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan gugatan uji materi ke MK yakni menggugat pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah pejabat wajib cuti. Dalam gugatannya, Ahok menilai pasal 70 ayat (3) UU Pilkada itu tidak sejalan dengan pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945. Gugatan Ahok itu disidangkan di MK pada Senin hari ini. Ahok pun menolak cuti.

(Baca Juga: Ini Isi Perbaikan Gugatan Cuti Kampanye Ahok di MK)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement