REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih kasus pelaporan terhadap dugaan pelecehan al-Quran oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari Polda Metro Jaya. Termasuk kasus Buni Yani, pengunggah video Ahok.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, kasus tersebut memang berpotensi menimbulkan efek sosial yang meluas di Jakarta. Apalagi jika tidak ditangani secara profesional oleh polisi. Namun, menurutnya pengambil alihan kasus tersebut berlebihan. Penanganan kasus tersebut dinilai cukup oleh Polda Metro Jaya.
"Menurut saya terlalu berlebihan jika ditarik ke Bareskrim. Cukup Polda, back up dari Mabes," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (11/10).
Kendati demikian yang terpenting, Bambang meminta polisi serius menangani kasus tersebut. Polri harus bersikap independen. "Jangan sampai diintervensi oleh kekuatan politik tertentu," katanya.
Seperti diketahui, Ahok dilaporkan ke polisi oleh sejumlah umat Islam terkait dugaan penistaan agama. Laporan tidak hanya dilakukan di Polda Metro Jaya namun juga di daerah.
Disamping itu, pengunggah video Ahok terkait surat Al-Maidah 51, Buni Yani juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Yani dinilai melanggar Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik.