Selasa 11 Oct 2016 14:54 WIB

Anggota DPRD DKI Belum Tahu Ada Laporan Sekber Thamrin City

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Foto: Republika/ Edwin Dwi Putranto
Gedung DPRD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City membuat laporan tertulis kepada DPRD DKI Jakarta tentang pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah melanggar UU No. 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengenai sumpah atau janji jabatan sebagai kepala daerah. Namun, anggota DPRD DKI Komisi B, William Yani mengaku belum mengetahui apakah laporan tersebut sudah diterima oleh komisinya.

"Biasanya gini kalau ada pengaduan. Mereka ngadu ke fraksi, fraksi yang menerima pengaduan itu akan meneruskan ke komisi yang bersangkutan. Kalau (Komisi) B aku belum dapat konfirmasi," ujar William, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/10).

Biasanya, kata William, proses tersebut memakan waktu selama satu bulan. Sebab, pengaduan yang datang di DPRD DKI Jakarta sangat banyak. "Antrian (pengaduan) kan panjang nih," katanya.

Setelah itu, setiap komisi di dalam DPRD DKI Jakarta akan memanggil berbagai pihak yang bersangkutan. Mereka juga akan memanggil dinas yang terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement