Selasa 11 Oct 2016 14:04 WIB

Bareskrim Tetap Proses Ahok Secara Hukum

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Bareskrim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf atas kegaduhan yang timbul setelah video perkataannya berkaitan dengan surat Al-Maidah ayat 51 viral di media. Ahok mengaku harus meminta maaf meskipun ia mengaku tidak ada niatan untuk pelecehan agama Islam.

Meski telah meminta maaf, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menegaskan laporan masyarakat terhadap Ahok tetap akan diproses. Apalagi tak sedikit yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kalau ada laporannya, kita tentunya akan melaksanakan proses-proses penyelidikan seperti itu," ujar Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan laporan datang dari berbagai wilayah. Di antaranya dari Sulawesi Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. Banyaknya laporan tersebut karena kesamaan orang, objek, serta locusnyayang dilaporkan sehingga akan disatukan.

Selanjutnya saksi akan dipanggil, mencari rekaman video asli saat Ahok di Kepulauan Seribu, membawa video ke  puslabfor, memanggil ahli bahasa, memanggil kementrian agama, dan memanggil MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement