Selasa 11 Oct 2016 09:41 WIB

Alami Gangguan Jiwa Berat, 1.400 Orang Dipasung di NTB

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Penderita gangguan jiwa yang dipasung
Foto: Andi Nur Aminah/Republika
Penderita gangguan jiwa yang dipasung

REPUBLIKA.CO.ID,

MATARAM -- Penderita gangguan jiwa berat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih cukup tinggi. Jumlahnya mencapai angka sembilan ribu orang atau 0,21 persen dari total penduduk NTB. Dari sembilan ribu gangguan jiwa berat, 1.409 dipasung oleh keluarga dengan berbagai alasan.

Pemasungan dikarenakan kekurangpahaman yang terjadi pada masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa berat. Selain itu, pemasungan dilakukan lantaran keluarga khawatir penderita gangguan jiwa bisa membahayakan orang lain.

"Padahal gangguan jiwa dalam status berat pun bisa disembuhkan. Pemasungan juga termasuk pelanggaran hak asasi," kata Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Elly Rosila Wijaya, Senin (10/10) kemarin.

Dia mengatakan, dari 1.409 yang dipasung, pihaknya telah melepas 568 orang yang tersebar di 10 Kabupaten dan Kotamadya di NTB. Sementara, lainnya belum terdeteksi keberadaannya. Kata dia, sekitar 20 persen atau 160 orang dari 568 orang penderita gangguan jiwa berat yang sudah berhasil dilepas dalam tiga tahun terakhir, sudah sembuh dan bisa kembali aktif di masyarakat.

RSJ Mutiara Sukma bersama Dinas Kesehatan NTB, katanya, terus bergerak mencari kasus pemasungan penderita gangguan jiwa berat yang belum ditemukan dan dilaporkan. Dia juga mengajak peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat ada kasus pemasungan bagi penderita gangguan jiwa berat.

Selain gangguan jiwa berat, jumlah penderita gangguan jiwa ringan diproyeksikan mencapai 12 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 450 ribu orang. Dia mengungkapkan, potensi gangguan jiwa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun di NTB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement