Senin 10 Oct 2016 22:31 WIB

Pengeroyokan Polisi di Tempat Lokalisasi Dipicu Hal Sepele

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Aksi pengeroyokan terhadap dua anggota polisi oleh oknum kepala desa (kades) dipicu hal sepele. Achmad Andro’i (48 tahun), sang kades tersinggung saat bersenggolan dengan salah seorang korban.

Hal ini terungkap dalam ekspos kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi oleh Kades Kesongo beserta kawan-kawan di sebuah rumah karaoke kompleks lokalisasi Sembir, yang digelar di Mapolres Salatiga, Senin (10/10). Menurut Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudianto, korban pengeroyokan ini atas nama Joko Purwono (27) anggota Polsek Argomulyo dan Aditya Rizal (25) anggota Polrestabes Semarang.

Akibat bersenggolan dengan orang yang belum dikenalnya ini, pelaku Achmad Andro’i naik pitam. “Yang bersangkutan juga mengakui, karena berada dalam pengaruh minuman keras,” kata kapolres, Senin (10/10).

Setelah terjadi adu mulut, lanjutnya, pelaku selanjutnya menelpon rekan-rekannya. Tak lama berselang datang tiga orang laki- laki rekan pelaku hingga akhirnya terjadi pengeroyokan di depan Caffe Sakura.

Dalam pengeroyokan dua lawan empat ini korban Aditya Rizal sempat meloloskan diri. Namun Joko Purwono menjadi bulan-bulanan para pelaku. Bahkan kepalanya sempat dipukul dengan paving block, hingga menderita luka-luka. Sementara tiga pria rekan Achmad Andro’i yang terlibat dalam pengeroyokan ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat Polsek Sidorejo.

Happy juga mengungkap keberadaan anggota Polrestabes Semarang beserta anggotanya di kompleks lokalisasi Sembir ini. Menurutnya, Aditya Rizal tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian laptop.

Ini diperkuat dengan surat tugas yang dikantongi anggota reserse ini. Sedangkan Joko Purwono tengah menyertai keperluan Aditya. “Karena yang bersangkutan tugas di Salatiga, maka ia menemui anggota satu angkatannya, yang lebih paham lokasi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya ini, Achmad Andro’i terancam hukuman lima tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain hingga mengalami luka-luka.

Sementara itu, tersangka Achmad Andro’i tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi perihal kasus yang menjeratnya. Ia bahkan bungkam saat dicecar pertanyaan kronologis pengeroyokan serta pemicunya. Kades yang sudah diberhentikan sementara dari jabatannya inipun hanya mengungkapkan rasa penyesalan atas apa yang dilakukannya. “Sudahlah, ini untuk yang terakhir kalinya bagi saya,” ungkap Andro’i.   

Menanggapi kasus ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto berharap penanganan kasus pengeroyokan oleh Kades Kesongo ditangani secara obyektif. Menurutnya, akibat ulahnya sudah semestinya oknum kades tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Namun anggota kepolisian yang menjadi korban juga harus diperiksa oleh Propam.

Sebab, pengeroyokan ini terjadi di tempat hiburan kompleks lokalisasi. Apalagi berdasarkan informasi yang sampai kepadanya kedua belah pihak diduga dalam kondisi mabuk akibat minuman keras. Baginya, yang perlu dipertanyakan apakah anggota kepolisian itu juga diperiksa dalam perkara ini. “Apakah benar yang bersangkutan memang sedang bertugas di lokalisasi tersebut?” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement