REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap M Aldi Royya alias Penyok (18) di sebuah rumah di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/7) malam. Penyok sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran mengeroyok anggota Polsek Cilandak, yang hendak membubarkan balapan liar di Jalan TB Simatupang.
Kasat reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar, mengatakan Penyok sudah menyadari bahwa dirinya masuk DPO sejak diumumkan pada Jumat (9/7). Oleh karenanya, dia melarikan diri ke sejumlah tempat, mulai dari Depok hingga Jakarta Utara.
"Tadi malam berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (di Sunter, Jakarta Utara)," kata Akbar di Mapolres Jaksel, Jumat (16/7).
Akbar menjelaskan, Penyok merupakan pelaku utama dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, yang hendak membubarkan balap liar. Penyok juga aktor utama dalam penyelenggaraan aksi balap liar di sana.
Dia menambahkan, Penyok juga seorang residivis. Ia pernah dipenjara karena kasus pengeroyokan terhadap seseorang hingga meninggal dunia pada 2019 silam. "Pelaku ini sudah putus sekolah," ucapnya.
Penyok kini ditahan di Mapolres Jaksel. Penyok dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas. Ia terancam dihukum di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, sejumlah anggota geng motor menyerang Aiptu Suwardi, anggota Polsek Cilandak, karena tak terima dibubarkan saat sedang balap liar di Jalan TB Simatupang, Kamis (7/8) malam. Aiptu Suwardi mendapat sejumlah luka memar dan sempat dirawat di rumah sakit.
Keesokan harinya, Polres Jaksel menangkap delapan orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Sedangkan Penyok buron.