REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ada calon kepala daerah bermasalah secara hukum. Meski demikian, KPU akan bertindak apabila ada calon yang tersangkut hukum.
Hal ini dilakukan agar pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dapat berkualitas dan demokratis. Namun Ferry berharap seluruh calon yang mendaftar bersih tidak tersangkut hukum.
Menurutnya, apabila ada calon bermasalah dan sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap sebelum pemilihan digelar, maka keikutsertaannya bisa dibatalkan. Namun berbeda jika masih berstatus tersangka, maka dia tetap ikut dalam Pilkada.
”Sejauh ini kami belum menemukan,” ujar Ferry saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (10/10).
Menurut Ferry, hal itu dilakukan demi mengedepankan asas praduga tak bermasalah. Sehingga status tersangka seorang calon tidak dipermasalahkan. Meski calon tersebut sedang mengikuti Pilkada serentak 2015.
Bahkan apabila calon yang berstatus tersangka itu memenangkan Pilkada, maka KPU juga akan mengumumkan calon tersebut menang dan statusnya sebagai tersangka. “Kalau sudah berkekuatan hukum bisa didiskualifikasi,” tambahnya.
Selanjutnya untuk Ferry juga mengaku KPU sudah melakukan persiapan untuk menyongsong Pilkada serentak. Saat ini memasuki tahapan pencalonan untuk pemeriksaan berkas perbaikan dari pasangan calon.