REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pastikan akan menindak lanjuti kasus perihal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selain itu Bareskrim juga akan menindak lanjuti laporan lainnya yakni pemilik akun Facebook Si Buni Yani yang diduga memprovokasi dengan mengunggah video rekaman yang sudah mengalami proses editing.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan saat ini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang melaporkan Ahok. Selain itu juga tengah dicari video asli yang merekam ujaran Ahok perihal Surat Al Maidah ayat 51 tersebut.
Pasalnya kata dia yang saat ini dipegang oleh Bareskrim hanyalah video yang sudah diedit. Sehingga pihaknya akan menelusuri video asli yang merekam ujaran Ahok saat berada di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
"Kita akan cari transkip aslinya, video aslinya seperti apa, karena yang kita punya rekaman potongan-potongan," ujar Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/10).
Setelah nanti rekaman video asli ditemukan maka akan diserahkan kepada Cyber Crime Ditipusksus Bareskrim Polri dan Pusat Laboratorium Forensik. Tujuannya agar Cyber Crime dapat menindak lanjuti siapa yang mengunggah pertama kali dan siapa yang melakukan proses editing tersebut.
Sedangkan Puslabfor juga akan melakukan analisa, mentranskip untuk menemukan apakah ada perbedaan isi pada masing-masing video tersebut. Setelah itu kata dia juga akan dilibatkan ahli bahasa, ahli agama dan juga MUI untuk mendiskusikan isi videonya.
"Jadi dua-duanya akan kita tarik, mungkin yang satu kaitannya ke eksus dan yang kaitan Ahok ke kita (pidum). Pokoknya Kita kumpulkan semua," ujar Andrianto.
Sayangnya Republika.co.id belum berhasil menghubungi Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya. Panggilan telepon belum berhasil menghubungi Agung.