Senin 10 Oct 2016 17:24 WIB

Bareskrim Polri Satukan Laporan Dugaan Penistaan Agama Ahok

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan bukti gambar untuk melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Polri menyatukan seluruh laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan pria yang akrab disapa Ahok perihal surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan seribu 27 September 2016 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan yang melaporkan orang nomor satu di DKI tersebut dilakukan di sejumlah tempat. Di antaranya tiga laporan di Polda Metro Jaya, di Sulawesi Selatan, dan di Bareskrim sendiri sebanyak empat laporan. Oleh karena itu, kata dia, laporan-laporan tersebut akan disatukan.

"Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama, lokusnya sama artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu," ujar Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/10).

Selanjutnya, kata Andrianto, hari ini merupakan jadwal pemeriksaan saksi untuk kasus tersebut. Setidaknya kata dia akan dimintai keterangan dari dua orang saksi saja, selanjutnya tinggal meminta keterangan dari saksi ahli. "Kita tambahkan dari semua pelapor dan kita minta keterangannya untuk interview seperti apa sih ceritanya, kemudian kita tanya ahli bahasa," jelasnya.

Setelah ahli bahasa, lanjut Andrianto, maka akan dimintai juga keterangan dari ahli agama dalam hal ini Dirjen Kementerian Agama Umat Islam. Bahkan, kata dia, bila diperlukan juga akan memanggil majelis ulama Indonesia (MUI) untuk juga dimintai keterangannya.

"Nanti kita minta bersaksi dan kalau perlu kita hubungi MUI, ini menistakan atau bukan, kita cari ahli agama lain juga untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak, karena ini belum tentu juga yang melapor benar," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah akan dilakukan pemanggilan pada Ahok, Andrianto mengaku masih harus menunggu dulu hasil penyelidikan. Apabila kasus ditingkatkan menjadi penyidikan maka kemungkinan besar Ahok akan juga dipanggil untuk diperiksa.

"Nanti kita lihat dulu, perkara ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, kan dari hasil keterangan mereka (saksi) kalau nanti diperiksa kita lihat perkembangannya, prosesnya masih penyelidikan, masih sangat panjang," jelasnya.

Andrianto menambahkan untuk menangani kasus tersebut juga perlu kehati-hatian. Pasalnya kasus ini melibatkan masalah agama, pejabat publik, dikhawatirkan adanya unsur-unsur politik di belakangnya.

"Ini sudah ditangani dan diserahkan ke kita, artinya kita siap diawasi. Ini masalah agama kan peka, pejabat publik juga peka, kita harus hati-hati jangan sampai jadi muatan politik. Masalah hukum enggak boleh dibawa ke politik," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement