REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan MUI belum mengeluarkan pendapat mengenai dugaan penistaan Alquran yang disampaikan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia mengatakan, MUI belum mengadakan rapat serta belum mendengarkan secara utuh rekaman video Ahok yang menyebut surat Al-Maidah ayat 51 itu bohong.
"Kita tidak akan keluarkan fatwa tapi mengeluarkan pendapat, nanti MUI setelah mendapat masukan-masukan dan mendengarkan langsung utuh rekaman video itu," katanya, Ahad (9/10) seperti dikutip dari Antaranews.
Ia mengatakan ada dua perspektif terkait video Ahok tersebut. Pertama, ada yang menganggap tuduhan itu menistakan agama karena Ahok menyebut Al-Maidah itu suatu kebohongan. Kedua, ada juga yang mengatakan bahwa yang dihina itu bukan Alquran, tapi ulama, kyai dan ustadz. Mereka dianggap telah membohongi masyarakat dengan memberikan penjelasan tidak boleh memilih pemimpin non-Muslim.
"Nanti MUI akan membuat pendapat kemudian disampaikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti," katanya.
Meski begitu, ia meminta kepada masyarakat Jakarta tidak mudah terprovokasi. Masyarakat juga tidak boleh mengambil langkah-langkah sendiri yang dapat destruktif, tindakan anarkis atau melakukan tindakan yang membahayakan.
"Kita sepakat kondisi Jakarta harus dijaga supaya tetap kondusif, artinya tidak ada konflik-konflik di lapangan. Masalah isu negatif kita salurkan dan proses melalui jalur hukum," kata Maruf.