REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, proses hukum terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Termasuk laporan teman Ahok terhadap pengunggah video dugaan pelecehan Alquran surat Al-Maidah 51.
"Laporan polisi dibuat, penyidik sudah koordinasi dengan Mabes dan pelimpahan LP teknis saja," kata Awi dalam kepada Republika.co.id, Ahad (9/10).
Awi beralasan, pelimpahan kasus tersebut ke Mabes Polri karena sudah ada laporan terlebih dahulu terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Sehingga diputuskan kasus dugaan penistaan agama maupun laporan teman Ahok ditangani Bareskrim.
Awi menambahkan, proses hukum laporan Kelompok Relawan Kota Adja (Komunitas Muda Ahok-Djarot) terhadap pengunggah video dugaan pelecehan Alquran oleh Ahok, Buni Yani menunggu kesiapan pelapor untuk diperiksa.
Saat ditanya terkait 20 pengacara yang siap mendampingi Buni Yani dalam menghadapi tuntutan, Awi mengaku polisi belum menerimanya.