REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani kontrak politik dengan warga Kampung Guji Baru Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam kontrak politik tersebut, Anies berkomitmen membantu warga bisa memiliki status atas tanah yang ditempati.
Pasangan cawagub Sandiaga Uno ini mengatakan, masyarakat di Guji Baru mayoritas tinggal lebih dari 30 tahun. Berdasarkan UU Nomor 5 tentang 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, kata dia, mereka seharusnya sudah bisa mendapat status hak atas tanah mereka.
"Saya berkomitmen membantu perjuangan warga di sini agar bisa memiliki status atas tanah yang mereka tempati," kata dia usai penandatanganan kontrak politik dengan warga, Jumat (7/10).
Anies sebelumnya sempat berkeliling ke rumah padat penduduk di wilayah tersebut. Ia mendengar keluhan dari warga yang ada di sana. Rata-rata, warga menginginkan kejelasan status tanah mereka.
Menurutnya, tujuan republik didirikan adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari dulu, kata dia, semua juga tinggal di tanah yang tidak ada statusnya. Generasi terdahulu pun juga begitu. Sebagian sudah mengalami proses pengalihan hak hingga mereka memiliki hak guna ataupun hak milik atas tanahnya.
"Mereka-mereka yang di sini itu saudara kita sendiri, mereka bukan pengungsi dari negara lain," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.
"Mereka bagian dari bangsa kita yang untuk urusan kepemilikan tanahnya belum selesai," tambahnya.