Jumat 07 Oct 2016 14:44 WIB

Ini Perincian Harta Wiranto yang Dilaporkan ke KPK

 Menko Polhukam Wiranto menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menko Polhukam Wiranto menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kali kedua sejak 2004, Wiranto melaporkan hartanya ke KPK. “Sudah 17 tahun saya tidak menjadi pejabat negara dan saya telah menjadi pejabat negara sekarang melaporkan harta kekayaan,” kata Wiranto, saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/10).

Wiranto dilantik sebagai menteri pada 27 Juli 2016 sebagai hasil perombakan Kabinet Kerja jilid II bersama dengan 12 menteri lainnya. Ia terakhir melaporkan LHKPN di KPK pada 19 Mei 2004 sebagai calon presiden pada 2004 dengan total nilai harta adalah Rp 46,215 miliar.

Harta Wiranto terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 26,8 miliar yang berada di 16 lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jakarta Barat, 10 lokasi di kabupaten Bogor, satu lokasi di Jember, satu lokasi di Gorontalo, dua lokasi di kabupaten Lebak dan satu lokasi di Kabupaten Bekasi. 

Selanjutnya berupa alat transportasi senilai Rp 1,345 miliar yang terdiri atas mobil Toyota Kijang, mobil Mishubishi L-300, dua sepeda motor Harley Davidson, mobil Toyota Avanza, mobil Toyota Alphard, mobi Audi Quatro, mobil Mitsubishi Chariot dan mobil Nissan Jeep. Wiranto juga memiliki logam mulia dan barang antik senilai Rp 7,565 miliar, surat berharga sejumlah Rp 800 juta serta giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 9,705 miliar. 

Ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN, salah satunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement