Jumat 07 Oct 2016 12:43 WIB

Biaya Pemanfaatan KIS Perlu Bantuan

Rep: Dwina Agustin/ Red: Andi Nur Aminah
Salah seorang perawat sedang memeriksa pasien di rumah sakit (ilustrasi).
Foto: Antara
Salah seorang perawat sedang memeriksa pasien di rumah sakit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemanfaatan pelayanan kesehatan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) selama dua tahun terus meningkat. Hanya saja, peningkatan itu terjadi perbandingan yang tidak seimbang antara pendapatan iuran dan biaya manfaat.

Total peserta 2014 yang mengikuti BPJS Kesehatan mencapai 133.4 juta jiwa, di tahun 2015 mencapai 156.79 juta jiwa, dan 2016 per 1 Oktober mencapai 169.3 juta jiwa. Tapi justru per 30 Agustus 2016 pendapatan iuran Rp 44,2 triliun, sedangkan biaya pemanfaatan Rp 44,5 triliun sehingga terjadi ketidak sesuaian.

"Iuran yang seharusnya berdasarkan aktuaria pada 2016 untuk Rp 36 ribu per orang per bulan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi di acara "Media Gathering BPJS Kesehatan 2016", Jumat (7/10).

Namun, pemerintah baru bisa membayar Rp 23 ribu sehingga masih ada kekurangan hingga Rp 13 ribu. Kondisi tersebut maka perlu ada jalan keluar yang bisa menutupi kesenjangan tersebut.

Bayu menjelaskan, BPJS Kesehatan dapat terus berjalan tidak dapat dipungkiri dengan peningkatan iuran yang sudah disesuaikan. Tapi ketika dilemparkan kepada masyarakat ternyata kenaikan tersebut tidak disambut baik sehingga belum bisa diterapkan.

Jika mekanisme tersebut tidak bisa dilakukan, maka jalan lain yang bisa dilakukan dengan mengurangi pelayanan yang akan berikan. Tidak semua pelayanan kesehatan dapat diberikan seperti pengobatan-pengobatan jangka panjang atau bernominal cukup besar. "Pelayanan dikurangi sangat menyakiti dan dapat dibilang justru menyalahi kaidah yang ada," kata Bayu.

Alternaif terakhir yang bisa dilakukan dengan mendapatkan dan alokasi dari pemerintah. Namun, Bayu mengatakan, dengan kondisi perekonomian yang sedang lesu maka tidak bisa diharapkan dengan berlebihan.

Bayu mengakui memang tiga mekanisme yang menjadi jalur penyelesaian belum dapat dilakukan. Maka diharspkan peserta BPJS Kesehatan dapat aktif dalam melakukan pembayaran sebab kebanyakan peserta hanya mendaftar diri ketika sakit setelah itu tidak melanjutkan pembayaran kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement