Jumat 07 Oct 2016 11:22 WIB

Polisi Ciduk Pengoplos Beras Bulog

Beras Bulog
Foto: Edwin/Republika
Beras Bulog

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menciduk dua pelaku pengoplos beras impor untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui Perum Bulog.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya Imam Effendi di Jakarta, Kamis (6/10) malam mengatakan berdasarkan peraturan, Bulog ditunjuk sebagai pengimpor dan bertindak mengirimkan beras ke Divisi Regional (Divreg) wilayah untuk selanjutnya kepada distributor yang telah ditetapkan pemerintah.

“Setelah ditelusuri di Divreg DKI Jakarta, ditemukan dokumen Delivery Order (DO) beras 400 ton dari Bulog ke PT DSU dengan Sdr CS sebagai direktur dan ternyata perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk menerima beras impor,” ucapnya.

Hasil profiling petugas di lapangan terhadap PT DSU yang menerima DO dari Perum Bulog itu diperoleh informasi bahwa beras akan dikirimkan ke TN dan AS alias SRP.

“Dari AS alias SRP beras itu dikirimkan ke Sdr AL untuk selanjutnya dibawa ke gudang milik AL di Cipinang. Di sana, beras import Bulog dicampur atau dioplos dengan beras lokal asal Demak menjadi beras premium,” katanya.

Sementara di gudang milik AL tersebut, petugas menemukan 152 ton beras Bulog, 10 ton beras hasil oplosan, 15 ton beras curah merk Palem Mas dari Demak yang akan dicampur dengan beras Bulog.

“Beras Bulog asal Thailand dengan kandungan 15 persen pecah, didistribusikan oleh distributor yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Sedangkan AL mendapatkan beras bukan dari distributor resmi,” katanya.

Sedianya beras tersebut, hanya diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar. Tapi faktanya, malah dioplos atau dicampur dengan beras lokal yang selanjutnya dijual kembali ke pasaran.

“Kegiatan pelaku bertentangan pasal 110 UU Perdagangan Nomor 7/2014 dan Permendag Nomor 4/2012 tentang penggunaan CBP untuk stabilitas harga, ” ujarnya.

Para pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU No 18/2012 tentang Pangan; Pasal 110 jo Pasal 136 UU No 7/2014 tantang Perdagangan; Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement