REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA --- Aparat Satpol PP Surakarta menyita ratusan potong pakaian milik para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang biasa berjualan di Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta pada Kamis (6/10) sore.
Sebanyak 400 potong pakaian berbagai jenis diangkut dan diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Surakarta. Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja, Bambang menjelaskan penyitaan terpaksa dilakukan sebab pedagang berjualan tidak berada pada tempat yang telah ditenukan.
Lebih dari itu pedagang berjualan dengan menggunakan mobil berjenis pick up. Hal itu dinilai mengganggu ketertiban dan merusak tatanan area berjualan di Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta.
“Kami telah melarangnya tapi kembali lagi, sehingga kami tertibkan ada sekitar 12 pedagang yang berjualan mengguakan mobil dan kami sita sementara ada 400 potong pakaiannya,” tutur Bambang di Balai Kota Surakarta pada Kamis (6/10) sore.
Ia mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik barang dagangan tersebut untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Sementara itu kata dia, bagi pedagang yang akan mengambil barang dagangannya di Kantor Satpol PP harus menunjukan identitas diri. Kendati demikian, ia mengatakan barang sitaan tersebut baru boleh diambil setelah lewat satu bulan.
Kepala Satpol PP Surakarta, Sutardjo mengaakui keberadaan PKL yang berjualan dengan menggunakan mobil di alun-alun utara Keraton Surakarta kembali menjamur. Padahal kata dia aparat telah seringkali memperingatkan.
Memang, kata Sutardjo, PKL yang berjualan dengan menggunakan mobil jenis pick up kebanyakan merupakan pedagang yang berasal dari daerah diluar Solo. “Mereka itu sudah pernah di tertibkan tapi datang lagi. Biasanya yang berjualan itu pedagang dari Pati Jepara Kudus dan Pekalongan” kata dia.