REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pencairan dana desa tahap kedua yang telah tertunda sekian bulan akhirnya memperoleh titik terang. Kepala Subbagian Pendapatan dan Kekayaan Desa, Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Sleman, Alhalik menuturkan, dana tersebut akan segera ditransfer ke rekening masing-masing desa dalam waktu dekat.
Hal itu disebabkan pemerintah pusat telah mencairkan dana desa ke Pemkab Sleman pada Selasa (4/10) lalu. "Dari pusat sudah cair. Nanti tinggal DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) transfer ke rekening desa. Kalau lancar pekan depan dananya sudah diterima pemerintah desa," kata Alhalik saat ditemui dikantor dinas, Kamis (6/10).
Agar dana bisa ditransfer ke rekening desa, Bagian Pemdes Sleman harus memberikan rekomendasi pencairan ke DPKAD. Menurut Alhalik, hari ini pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi mengenai desa mana saja yang berhak memperoleh pencairan dana termin ketiga dalam waktu dekat.
Namun demikian, dari 86 hanya 80 desa yang bisa segera menerima transfer dana desa dalam waktu dekat. Kondisi ini terjadi lantaran ada enam desa yang belum melengkapi laporan penyerapan dana desa lebih dari 50 persen.
Adapun enam desa tersebut meliputi Mororejo, Pakembinangun, Hargobinangun, Sendangtirto, Jogotirto, dan Donoharjo. "Sebenarnya Jogotirto dan Donoharjo sudah melengkapi laporan penyerapan dana desa lebih dari 50 persen. Tapi laporannya telat, baru diserahkan hari ini. Jadi belum bisa kami rekomendasikan," kata Alhalik.
Maka itu, mau tidak mau Jogotirto dan Dinoharjo akan diikutkan dalam rekomendasi pencairan berikutnya bersam empat desa lain. Sebagaimana peraturan yang telah ada, dana desa termin kedua hanya bisa dicairkan pada desa-desa yang telah menyerap lebih dari 50 persen dana termin sebelumnya.
Adapun pencairan dana desa termin kedua sebesar 40 persen dari total anggaran dana desa selama satu tahun. Alokasi dana desa termin kedua bagi Kabupaten Sleman sendiri sebesar Rp 25.265.886.800. "Dana tersebut masih diprioritaskan untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat," tutur Alhalik.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengemukakan, tertundanya pencairan dana desa termin kedua tidak memiliki keterkaitan dengan penudanaan pencairan dana alokasi umum (DAU) yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, baik dana desa maupun DAU memiliki pos sendiri-sendiri.
“Alokasi dana desa Rp 46,9 triliun untuk 74.754 desa itu memang belum turun, tetapi tidak ada kaitannya dengan penundaan DAU. Pos dana desa tidak akan diganggu,” katanya. Ia menjelaskan penundaan pencairan dana desa tahap kedua lebih disebabkan oleh masalah teknis.
Sampai saat ini masih banyak desa yang belum mengirimkan atau melengkapi laporan keuangan penggunaan dana desa termin pertama. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kemenkue menunda pencairan dana desa.