REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan disclaimer alias opini tidak menyampaikan pendapat pada program dana bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Terkait hal itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dana bansos tak pernah disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Menurutnya, dana tersebut selalu dicairkan lewat rekening atau melalui PT Pos. "Jadi kalau tidak terserap pasti akan kembali. Tidak ada bansos yang kita kasih tunai," ujarnya, saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10).
Khofifah sendiri enggan mengomentari soal disclaimer yang diberikan BPK. Sebab, ia meyakini predikat tersebut untuk pemeriksaan keuangan pada periode sebelumnya. Sementara, kata Khofifah, hasil dari pemeriksaan keuangan pada tahun anggaran ini belum keluar.
"Itu yang dulu akhir Mei atau Juni awal itu lho. Mungkin karena tadi (BPK) ke Presiden, makanya disampaikan ulang," ujar dia. Khofifah juga memastikan bahwa ia selalu turun langsung mengawasi penggunaan anggaran di kementerian yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebut ada dana sekitar Rp 300-600 miliar dalam bansos yang perlu diperjelas pertanggungjawabannya. Hal ini yang membuat Kementerian Sosial mendapat disclaimer dalam laporan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK.
Selain Kementerian Sosial, ada tiga kementerian/lembaga lain yang mendapat predikat serupa, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komnas HAM, serta TVRI. Ketiganya mendapat disclaimer terkait aset.