Rabu 05 Oct 2016 16:44 WIB

KPUD DKI Jakarta Verifikasi Timses Pasangan Calon

Tiga pasangan cagub dan cawagub di Pilgub DKI Jakarta 2017
Foto: Republika/Mardiah
Tiga pasangan cagub dan cawagub di Pilgub DKI Jakarta 2017

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih memverifikasi nama-nama anggota tim sukses pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Ini dilakukan agar tidak ditemukan pejabat negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di dalamnya.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Rabu mengatakan PNS, pejabat TNI dan Polri juga tidak boleh menjadi anggota tim sukses sehingga kalau dalam verifikasi ditemukan akan dicoret. Dia menjelaskan semua tim pasangan calon sudah menyerahkan dokumen perbaikan hingga batas akhir pada Selasa (4/10) malam.

KPU sudah memeriksa secara sekilas bahwa seluruh paslon itu sudah melengkapi dokumen yang dinyatakan belum lengkap beberapa waktu lalu. "Kami punya waktu sampai 11 Oktober untuk verifikasi. Kemudian kami akan buat berita acara yang akan diserahkan ke tim paslon," katanya, Rabu (5/10).

Dia menjelaskan dokumen yang dilengkapi sepertu visi-misi, ijazah SMA yang dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat dari kantor pajak, surat keterangan pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut perkara pidana, dan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP, dan foto diri pasangan calon. Dia menjelaskan setelah verifikasi, ditunggu penetapan pasangan pada 24 Oktober. Pada 25 Oktober akan dilakukan pengundian nomor urut.

"Kemudian 28 Oktober akan dilakukan masa kampanye dan 29 Oktober KPU akan mengawali masa kampanye dengan deklarasi kampanye damai," ujarnya. Sumarno menegaskan tidak boleh satupun persyaratan yang kurang dan seluruhnya harus lengkap serta benar karena itu yang menjadi pertimbangan apakah calon memenuhi syarat atau tidak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement