REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Seorang warga Sumberpucung Kabupaten Malang, Okik Priyatno Muchtarom meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari travel fiktif. Penipuan tersebut sudah dijalankannya sejak 2013 di 15 lokasi berbeda. Namun aksi pria 41 tahun ini terbongkar usai memesan kamar di Amarta Hills Kota Wisata Batu.
Kapolres Kota Batu, AKBP Leo Simarmata mengungkapkan, tersangka menjalankan modus dengan menyamar sebagai agen biro wisata GoInc Travel. Kepada para korban, Okik berkata sanggup menyediakan tiket pesawat hingga penginapan. "Selain di Malang, ia melakukan penipuan di Yogyakarta, Jakarta, dan Surabaya," kata Leo pada Rabu (5/10).
Pada Mei lalu, ia memesan kamar hotel di Amarta Hills Kota Wisata Batu untuk acara reuni dengan peserta sebanyak 83 orang. Saat itu, para korbannya berasal dari Akademi Ilmu Pelayaran Jakarta. Saat memesan, ia memberi uang muka dan sisa pembayaran sebesar Rp 61,85 juta akan dibayarkan ketika acara selesai.
Selanjutnya, tersangka berdalih akan membayarkan sisa pembayaran usai mengantar rombongan ke bandara Abdulrachman Saleh Malang. "Namun tersangka tak kunjung kembali sehingga pihak hotel melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Batu," kata Leo. Padahal, sebelumnya para korban sudah melunasi biaya hotel kepada Okik.
Sales Manager Amarta Hills, Galuh Windiarti menerangkan, pihaknya percaya kepada Okik lantaran ia pernah mem-booking kamar hotel dan tidak ada masalah. "Ia pernah sekali pesan dan pembayaran lancar, makanya kami percaya waktu dia memesan lagi," kisah Galuh.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya membekuk Okik pada Agustus di kos-kosannya yang berada di Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar invoice hotel, dua lembar function confirmation, lima lembar non-stay guest invoice, satu lembar print out percakapan via Whatsapp, satu bendel rekening koran atas nama Okik Prayitno Muchtarom, dan tiga lembar surat perjanjian kerja sama.
Akibat perbuatannya, Okik dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ia diancam hukuman selama empat tahun penjara.