REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang penipu dengan modus transaksi jual beli dalam jaringan (online) yakni RT (38 tahun).
"Pelaku ditangkap di rumahnya Perumahan Danau Indah Sunter Jakarta Utara," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Rabu (12/4).
Herry menuturkan tersangka RT awalnya mengincar barang mewah dan menentukan, serta menghubungi calon korban melalui iklan online. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban untuk bertemu dan bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan. Saat bertemu, pelaku menggunakan barang mewah seperti jam Rolex dan batu cincin berlian guna meyakinkan korban.
Herry menyebutkan tersangka juga menunjukkan bukti transfer palsu agar korban yakin pelaku telah mengirim sejumlah untuk membeli barang mewah. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit jam Rolex dilengkapi sertifikat seharga Rp 120 juta, satu dompet Louis Vutton, sejumlah telepon selular, beberapa jenis batu, empat buah cincin perak, dua buku nama calon korban, dua buku rekening BCA dan satu buku tabungan emas pegadaian.