REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penayang videotron porno, SAR (24) diketahui merupakan karyawan swasta dari perusahaan Mediatac Sistem Komunikasi. Di kantornya tersebut, ia bekerja sebagai analis data (ahli IT).
Setelah SAR diringkus polisi Selasa (4/9) kemarin, Mediatrac pun menyesali tindakan karyawannya yang terjerat dalam dengan kasus videotron porno itu. Pihak perusahaan pun bekerja sama dengan penyidik dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan sejak awal kami telah dan akan terus mendukung pihak kepolisian melaksanakan proses penegakan hukum. Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami,” ujar Direktur dari PT Mediatrac Sistem Komunikasi, Tom Malik, Rabu (5/10).
Tom menjelaskan pihaknya telah dihubungi oleh pihak kepolisian Senin (3/10) malam. Saat dihubungi polisi menyampaikan mengenai dugaan penyalahgunaan koneksi internet dari salah satu komputer jinjing yang digunakan oleh karyawan perusahaan.
Pihak perusahaan kemudian bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mendukung proses penyidikan tersebut. Pada Selasa (4/10) dini hari, Tom mengatakan pihak perusahaan mendampingi pihak kepolisian mengambil barang bukti yang berada pada karyawan yang bersangkutan di tempat tinggalnya.
Pada Selasa (4/10) pagi, karyawan tersebut langsung digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan. Akhirnya SAR pun ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, PT Mediatrac adalah perusahaan big data analytics yang memiliki fokus pada bidang integrasi data. Diperkuat oleh teknologi analytics dan perpustakaan data, perusahaan ini memiliki kemampuan membantu bisnis-bisnis untuk mengungkap nilai yang tersembunyi di dalam data yang dimiliki.