Rabu 05 Oct 2016 09:47 WIB

Kronologi Video Porno Masuk Videotron dan Menghebohkan

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Kapolda Metro Jaya Irjen pol M. Iriawan.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolda Metro Jaya Irjen pol M. Iriawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video porno tiba-tiba tayang di Videotron di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9), setelah umat Islam melakukan shalat Jumat. Sontak video yang tayang di siang bolong tersebut langsung menghebohkan masyarakat.

Pelaku penayang video mesum tersebut kini telah berhasil ditangkap oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (4/10), kemarin. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan.

Pelaku yang diringkus tersebut ternyata merupakan seorang karyawan swasta berinisial SAR (24 tahun). Ia bekerja sebagai analis data (ahli IT) di PT Mediatrac yang beralamat di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Bahkan, diketahui pelaku pernah menjadi peserta kompetisi roket di Lapan pada tahun 2015.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Iriawan mengatakan, sebelum menayangkan video tersebut, pelaku mengaku lewat di depan Videotron tersebut dan melihat ada sebuah aplikasi bernama Team Viewer beserta username dan password di layar tersebut. Selanjutnya, pelaku kemudian memotret username dan password tersebut dengan menggunakan hand phone.

"Pada hari Jumat yang bersangkutan menurut keterangan sementara lewat di videotron tersebut. Kebetulan yang bersangkutan ada username dan password di sana sehingga beliau tahu kuncinya untuk nanti melogin untuk mengendalikan dan menghubungi," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10), malam.

Kemudian pelaku kembali ke kantornya, dan membuka username tersebut dengan password yang telah ia ketahui. Setelah pelaku dapat masuk ke sistem tersebut, laptopnya kemudian terhubung dengan videotron tersebut. "Login dan terhubung mengendalikan videotron itu," ucap Iriawan.

SAR kemudian iseng membuka sebuah situs video porno. Namun, ia tidak menyadari bahwa link yang ditontonnya tersebut secara otomatis tampil dalam aplikasi Team Viewer yang sudah ada di Videotron itu. Kemudian setelah 10 menit menonton aplikasi tersebut, tiba-tiba ada tampilan lost connection server yang mana hal tersebut terjadi karena instalasi Videotron itu telah dicabut atau dimatikan secara manual oleh warga yang berada di lokasi kejadian.

SAR ditangkap setelah polisi memeriksa sebelas orang saksi dan menelusuri IP Adress komputer terakhir yang menayangkan film di videotron tersebut, sehingga mampu menemukan keberadaan pelaku. "Pelaku diketahui karena ditelusuri siapa yang terkahir akses itu kan, jadi kemudian kita tangkap di kantornya," kata Iriawan.

Kendati demikian, polisi tidak mempercayai pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa pemutaran film tersebut tidak sengaja dan hanya iseng. Karena itu, polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terhadap pelaku, yang kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. "Ngakunya sih nggak sengaja, tapi kita nggak percaya, kita akan dalami," ujar Iriawan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu unit laptop merek Asus, satu unit HP merek Nokia Lumia, dan enam unit CPU. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 282 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE  atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Uu ITE dan atau Pasal 29 UU  No.44 TH 2008 tentang Pornografi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement