Rabu 05 Oct 2016 08:22 WIB

Pengakuan Pelaku Kasus Videotron Porno Masih Janggal

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Kapolda Metro Jaya, Irjen pol M. Iriawan.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolda Metro Jaya, Irjen pol M. Iriawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah penangkapan pelaku SAR, dari kasus videotron porno oleh  Polda Metro Jaya, aparat kepolisian terus mendalami motif pelaku. Aparat tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku SAR.

"Akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu. Kalau dia bilang tidak sengaja, kita juga tidak percaya karena dia ahli sekali," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, dilansir dari Humas Polda Metro Jaya, Selasa (4/10).

Iriawan mengatakan, SAR melancarkan aksinya setelah mendapatkan username dan password setelah melintas di depan lokasi videotron, Jumat 30 September, lalu. Kemudian, pelaku melakukan login untuk menghubungkan dengan videotron di kantornya di Senopati Jakarta Selatan.

Namun, kepolisian masih mencurigai bagaimana pelaku bisa segampang itu mendapatkan username dan password vidotron. Menurut Kapolda, polisi mencium ada kebohongan dari keterangan pelaku SAR tersebut.

Apalagi tidak ditemukan bukti pelaku memfoto username dan password videotron tersebut di hand phone. Karena itu, polisi belum percaya dengan pengakuan pelaku yang janggal. "Username-nya tidak ada di dalam videotron, tapi dia bisa tahu, ya itu berarti ahli," ujarnya.

Kini polisi terus mencari motif sebenarnya pelaku menayangkan film porno di videotron tersebut. Tindakan pelaku ini akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda minimal Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement