Rabu 05 Oct 2016 07:38 WIB

Videotron Cabul Bukti Pornografi Masih Berhamburan di Ruang Publik

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Videotron yang menampilkan konten film porno beberapa waktu lalu saat ini sudah disegel polisi, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Foto: Republika/Prayogi
Videotron yang menampilkan konten film porno beberapa waktu lalu saat ini sudah disegel polisi, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyesalkan munculnya tayangan pornografi pada videotron yang berlokasi di dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Menurut dia, tayangan tersebut semakin menegaskan bahwa materi-materi pornografi berhamburan tak terkendali di ruang publik.

"Dalam konteks perlindungan anak, kejadian tersebut senyatanya menjadi ancaman besar bagi proses tumbuh kembang anak-anak," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, semalam.

Dari perspektif keperempuanan, pihak-pihak yang telah menyusupkan tayangan porno ke videotron tersebut hampir bisa dipastikan adalah individu yang tidak menaruh penghargaan terhadap kaum perempuan. Dia berharap penyikapan terhadap tayangan adegan mesum tersebut bisa dilakukan secara lebih komprehensif.

Dia mendorong masyarakat luas  membuka ruang diskusi tentang perlu tidaknya uji kelayakan (sensor) terhadap produk-produk audiovisual, termasuk media iklan, yang akan ditayangkan di ruang publik. "Termasuk, penting kiranya khalayak meninjau ulang relevansi serta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film dalam merespon dan mengantisipasi masalah-masalah seperti itu," kata perempuan yang akrab dipanggil Sara ini.  

Menurut dia, kesadaran masyarakat untuk melakukan swasensor masih menjadi persoalan kolektif. Untuk itu, kehadiran negara boleh jadi masih sangat dibutuhkan guna menekan potensi terpaparnya masyarakat pada materi-materi pornografi.

Penanganan pornografi yang dilakukan secara lintas lembaga, termasuk menyertakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Kementerian Agama sebagai gugus tugasnya merupakan syarat mutlak agar strategi itu nantinya dapat diandalkan semaksimal mungkin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement