Selasa 04 Oct 2016 23:15 WIB

Menteri LHK: Sanksi untuk Pengembang Reklamasi Diperpanjang

Suasana pulau hasil reklamasi dengan latar gedung apartemen yang juga dibangun hasil reklamasi di Pantai Mutiara Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana pulau hasil reklamasi dengan latar gedung apartemen yang juga dibangun hasil reklamasi di Pantai Mutiara Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan sanksi administratif yang diberikan kepada dua perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yaitu PT Kapuk Naga Indah (KPI) dan PT Muara Wisesa Samudera (MWS), diperpanjang.

Sanksi administratif untuk PT Kapuk Naga Indah diperpanjang karena masih menyelesaikan konstruksinya melebarkan jarak, sementara untuk PT Muara Wisesa Samudera karena dibutuhkan waktu untuk membuat perubahan dokumen lingkungan.

"Jadi, sanksi terus berlaku," kata Siti Nurbaya dalam diskusi "Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya" di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/10).

Sejumlah pembicara yang hadir dalam diskusi itu antara lain adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Dewan Pertimbangan Presiden 2007-2014 Emil Salim, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto selaku moderator.

Menurut Siti, dalam kaitan dengan penanganan reklamasi pantura Jakarta, prioritas pemecahan masalah KLHK adalah penanganan risiko penurunan permukaan tanah, banjir daratan dan banjir air laut, penyediaan air bersih dan peningkatan kualitas badan laut sehingga KLHK menjadi koordinator sistem tata ruang teluk, hulu, dan hilir.

Pada 11 Mei 2016, Kementerian LHK menghentikan sementara kegiatan reklamasi Jakarta dengan melakukan penyegelan terhadap PT KPI di pulau C dan D dan PT MWS di pulau G karena memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup dan keresahan masyarakat.

Perintah perbaikan bagi kedua perusahaan adalah agar memperbaiki dokumen lingkungan dan izin lingkungan dengan lebih memperhatikan unsur-unsur perbaikan kajian prediksi dampak, rencana menyeluruh reklamasi dan rencana peruntukan di atasnya dengan pertimbangan integrasi sosial, keterkaitan dengan kemungkinan rencana-rencana "National Capital Integrated Coastal Development" (NCICD), mitigasi sumber material uruk serta memasukkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"KLHK mengontrol izin pemanfaatan lingkungan, sedangkan izin lokasi, izin reklamasi, izin pemanfaatan ruang di kementerian lain dan yang saat ini dipersiapkan pemerintah adalah penyelesaian daya dukung dan daya tampung lingkungan, integrasi penrencanaan ruang karena ada tata ruang wilayah laut yang disiapkan dan rencana zona pesisir dan pulau-pulau kecil," tambah Siti.

Saat ini setidaknya ada 37 lokasi reklamasi, 17 sudah dan sedang dilakukan reklamasi dan 20 akan reklamasi, di seluruh Indonesia. Khusus reklamasi pantura Jakarta ada 17 pulau dengan luas sekitar 5.000 hektare yang menjadi objek reklamasi.

Izin Pelaksanaan Reklamasi dikeluarkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010 yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI), dilanjutkan penerbitan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KPI.

Berkutnya, Izin Pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI, Pulau G kepada PT MWS, Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada. Izin pun diperpanjang pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2014-2015.

PT KPI adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT MWS, sedangkan PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci sebagian besar sahamnya dmiliki PT APL. PT MWS mulai melaksanakan reklamasi dengan membuat pulau G pada pertengahan 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement