Selasa 04 Oct 2016 20:23 WIB

KPK Segera Panggil Gamawan Fauzi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan segera memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan sebagaimana disebut Muhammad Nazaruddin, diduga juga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Tidak dalam waktu lama, karena kita juga ingin kasus ini yang cukup lama, ingin supaya segera diselesaikan, lebih cepat lebih baik," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurutnya, penyidik akan mendalami berbagai hal, salah satunya pernyataan Nazaruddin yang menyebut Gamawan turut menerima fee sebesar USD 2,5 juta dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp 2 triliun tersebut. Pasalnya, KPK tidak bekerja berdasarkan pengakuan semata, tetapi juga dengan pembuktian.

"Jadi apabila ada informasi itu kita harus cari bukti-bukti untuk mmbenarkan ada atau tidak betul info yang diberikan Nazarudin, kita harus konfirmasi itu dulu dan harus berdasarkan fakta-fakta," katanya.

Selain itu, KPK juga harus mempunyai data terlebih dahulu dan mempertimbangkan kepentingan pemanggilan kepada yang bersangkutan. "Karena penyidik tidak hanya memanggil orang kalau tidak punya kepentingan dalam pemeriksaan," kata Basaria.

Diketahui, sejumlah nama disebut saksi dalam kasus ini M Nazaruddin, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ikut menerima uang dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.

Hal ini menyusul telah ditetapkannya tersangka baru dalam kasus ini, yakni Mantan Dirjen Dukcapil Irman pada Jumat (30/9), kemarin. Penetapan Irman menjadikan adanya dua tersangka dalam kasus itu, yang sebelumnya hanya Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun.

Sebelum penetapan Irman sebagai tersangka baru, KPK memeriksa M Nazaruddin selama tiga hari berturut-turut terkait kasus ini. Nazaruddin sendiri tidaklah asing dalam kasus ini, mengingat ia sebagai saksi yang membongkar kasus ini pertama kali.

Usai pemeriksaannya, Nazaruddin kembali menyebut Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam korupsi pengadaan paket e-KTP tersebut. Bahkan, kata Nazaruddin, KPK telah memiliki data terkait pihak-pihak yang diduga terkait

"Yang pasti Mendagrinya (Gamawan) harus tersangka, KPK sudah punya datanya semua, termasuk Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.

Tak hanya Gamawan, Nazaruddin juga menyebut nama lain yang terlibat di kasus ini, yakni Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement