Selasa 04 Oct 2016 17:01 WIB

KPK Minta Bank Kelompokkan Rekening Politisi

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sultra sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sultra sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pimpinan perbankan untuk mensinkronkan data perbankan milik tokoh-tokoh yang mempunyai pengaruh politik dan pemegang jabatan publik (politically exposed person/PEP) guna mencegah dan menindak bila terjadi tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya dalam pertemuan perdana ini masih mendefinsikan kriteria nasabah perbankan kategori PEP. "Tentu politisi, menteri dan pejabat pemerintah level tinggi adalah kategori PEP," katanya di Jakarta, Selasa (4/10).

Laode mengatakan saat ini belum ada perbankan yang memasukkan nasabahnya dalam kategori PEP. Mayoritas perbankan memiliki kategori nasabah yang mereka buat sendiri.

Laode mengusulkan kepada PPATK, OJK dan perbankan, bahwa nasabah yang masuk kategori PEP adalah nasabah yang merupakan pejabat negara, pengurus teras partai politik, dan anggota lembaga legislatif serta yudikatif.

Setelah definisi dan kriteria PEP disetujui oleh berbagai instanasi terkait seperti PPATK dan OJK diharapkan perbankan menyisir dan membuat kategori nasabah PEP.

Dia menuturkan, dengan adanya kategori PEP itu, perbankan dapat lebih mudah berkoordinasi dengan PPATK dan OJK jika ada transaksi yang mencurigakan dari nasabah PEP tersebut.

"Selama ini kan transaski harus Rp500 juta baru wajib melaporkan ke PPATK. Banyak sekali orang-orang yang sengaja transaksinya kurang dari Rp500 juta. Kalau ada data PEP di situ mungkin banknya bisa langsung mengontak PPATK dan OJK," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement