REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tingkat perceraian di Kota Sukabumi cukup tinggi. Hingga September 2016 lalu tercatat sebanyak 508 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Sukabumi.
"Dan yang putus 478 perkara," ujar Ketua PA Sukabumi Muhyiddin kepada Republika.co.id, Selasa (4/10).
Jumlah ini hampir menyamai kasus perceraian secara keseluruhan pada 2015 lalu. Laporan perkara perceraian yang diterima pada 2015 lalu sebanyak 562 perkara. Rinciannya, cerai talak sebanyak 102 perkara dan didominasi cerai gugat sebanyak 460 perkara.
Menurut Muhyidin, penyebab terbanyak kasus perceraian memang berasal dari gugatan istri. Terutama, dengan alasan ekonomi seperti suami dinilai tidak mampu menafkahi keluarga. Fenomena ini hampir terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Selain faktor ekonomi terang Muhyidin, penyebab lainnya yakni adanya pihak ketiga dan ketidakharmonisan antara suami istri. Ia mengatakan, PA senantiasa mengupayakan adanya mediasi dalam setiap perkara perceraian. Tujuannya terang Muhyidin, agar pasangan yang berniat untuk bercerai dapat rujuk kembali.
Terlebih, mediasi masuk ke dalam hukum acara persidangan. Sehingga sebelum masuk meja persidangan, dalam pemeriksaan pokok perkara harus mengedepankan mediasi. Namun sambung Muhyidin, usaha mediasi tersebut terkadang tidak berhasil karena adanya pasangan yang tetap pada pendiriannya.