REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2017 diperbolehkan menambah jumlah alat peraga kampanye dalam jumlah terbatas. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016.
"Jumlah alat peraga kampanye tambahan yang bisa dicetak oleh pasangan calon maksimal 150 persen dari jumlah maksimal yang sudah ditetapkan. Ukurannya pun harus sama dengan alat peraga yang difasilitasi KPU," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, Selasa (4/10).
Alat peraga kampanye yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi baliho atau billboard atau videotron dengan jumlah maksimal lima untuk setiap pasangan calon. Selain itu umbul-umbul dengan jumlah 20 buah untuk setiap pasangan calon di tiap kecamatan dan spanduk maksimal dua untuk tiap pasangan calon di tiap kelurahan.
Setiap pasangan calon kepala daerah yang hendak menambah jumlah alat peraga kampanye diminta menyampaikan persetujuan tertulis mengenai jumlah dan ukuran alat peraga yang akan dicetak serta wajib memberikan bukti pemesanannya ke KPU setempat.
"Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta juga perlu melakukan pengawasan di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye," katanya.
Selain alat peraga kampanye, lanjut Wawan, juga diatur mengenai bahan kampanye yang bisa berwujud kaos, topi, mug, payung, kalender, kartu nama, dan stiker.
"Khusus untuk bahan kampanye, nilai maksimalnya adalah Rp 25.000 per buah," kata Wawan.
KPU Kota Yogyakarta akan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai kontrol untuk pasangan calon agar bisa menyelenggarakan kampanye secara berimbang.
"Akan ada rumus yang digunakan, dengan memperhatikan faktor perkiraan jumlah peserta dan frekuensi kegiatan yang disesuaikan dengan standar biaya di daerah," katanya.
Setiap pasangan calon juga wajib memiliki rekening khusus dana kampanye yang dibuat paling lambat saat penetapan pasangan calon dan mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran.
"Termasuk jika ada sumbangan dari berbagai pihak. Sudah ada aturan mengenai jumlah maskimal sumbangan. Jika jumlahnya melebihi ketentuan, maka dana tidak bisa digunakan dan harus dikembalikan ke negara," katanya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa berdampak pada sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.