Senin 03 Oct 2016 18:29 WIB

Anggota DPR Ingatkan SBY Ikuti Amnesti Pajak

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Youtube
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengingatkan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak ragu-ragu melaporkan aset kekayaannya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak maupun amnesti pajak.

"Publik percaya integritas Pak SBY. Keteladanan Pak SBY itu yang diperlukan," kata Mukhammad Misbakhun, di Jakarta, Senin (3/10).

Menurut Misbakhun, amnesti pajak dibuat untuk seluruh warga negara Indonesia yang belum melaporkan aset kekayaannya dalam SPT pajak, sehingga tidak perlu ragu. Dengan mengikuti program amnesti pajak, menurut dia, SBY akan menjadi simbol yakni figur yang terus mendorong perbaikan sistem pajak dan perluasan basis pajak yang sebelumnya telah dicanangkan di era pemerintahan Presiden SBY.

"Sudah banyak pengusaha dan politisi, termasuk Presiden Joko Widodo yang telah mengikuti program amnesti pajak," katanya.

Menurut Misbakhun, jika SBY belum ikut dalam program amnesti pajak maka diharapkan segera melaporkan aset kekayaannya. Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, meskipun tahap pertama program amnesti pajak tahap pertama telah berakhir pada 30 September lalu, tapi ada tahap kedua hingga 31 Desember mendatang bagi mereka yang belum mengikuti amnesti pajak.

Misbakhun menambahkan, sudah banyak purnawirawan TNI dan Polri yang mengikuti program amnesti pajak. "Siapapun belum terlambat mengikuti amnesti pajak, walaupun pajaknya naik dari dua menjadi tiga persen," ujarnya.

Misbakhun juga mengingatkan, program amnesti pajak merupakan kesempatan baik untuk para pengusaha, politisi, hingga tokoh masyarakat yang memiliki aset untuk dilaporkan ke pemerintah. Menurut dia, meskipun saat ini sudah memasuki tahap kedua, masih banyak pengusaha yang akan mengikuti program amnesti pajak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement