Senin 03 Oct 2016 14:22 WIB

Ini Hasil Pertemuan KPAI dan Anya Geraldine

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh
Foto: MGROL75
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Anya Geraldine yang tengah menjadi sorotan masyarakat karena telah mengunggah konten negatif dan mengandung pornografi dipanggil oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siang ini. Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, pemanggilan terhadap Anya sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait konten dewasa dan negatif yang diunggahnya. 

Video yang diunggah oleh Anya tersebut dikhawatirkan dapat memberikan pengaruh yang buruk terhadap remaja dan anak-anak. "KPAI melakukan diskusi dan klarifikasi terhadap aduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait konten yang melanggar kesusilaan dan berpotensi melanggar hak dasar anak untuk memperoleh informasi secara sehat sebagaimana dimaksud dalam UU. Salah satu konten itu di-upload oleh Anya," kata Asrorun di kantor KPAI, Jakarta, Senin (3/10). 

Dalam pemanggilan ini, turut dihadiri oleh Komisioner KPAI bidang Pornografi dan Cybercrime Maria Edvanti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Anya Geraldine dan kuasa hukumnya. Asrorun menyampaikan, dalam kesempatan ini Anya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat atas video yang telah diunggahnya. 

"Ada kesadaran beberapa konten yang diunggah ke media sosial melanggar hukum dan kesusilaan. Oleh karena itu atas hal tersebut, yang bersangkutan minta maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi serta komitmen bersama mewujudkan konten positif dan edukatif di media sosial," jelas Asrorun.

Asrorun juga menyampaikan, pihaknya turut mendalami motif dari pengunggahan video yang dilakukan oleh Anya tersebut. Sebab, tindakan itu terkait dengan tanggung jawab Anya terhadap masyarakat baik secara sosial maupun hukum. Permintaan maaf yang disampaikan oleh Anya itupun disampaikan secara tertulis yang ditandatangani di atas materai.

[removed][removed] [removed][removed]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement