Senin 03 Oct 2016 14:06 WIB

Polisi Lakukan Pemeriksaan Digital Forensik Kasus Videotron Porno

Rep: c39/ Red: Angga Indrawan
Videotron yang menampilkan konten film porno beberapa waktu lalu saat ini sudah disegel polisi, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Foto: Republika/Prayogi
Videotron yang menampilkan konten film porno beberapa waktu lalu saat ini sudah disegel polisi, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengungkap kasus video porno yang tayang di tiang videotron di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Polda Metro Metro Jaya melakukan pemeriksaan digital forensik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, meminta agar masyarakat menunggu hasil pemeriksaan tersebut. 

"Mohon rekan-rekan bersabar, siang ini semoga segera tuntas untuk pemeriksaan digital forensik, karena masih berlangsung. Tadi pagi sudah saya update, ternyata agak lama yang satu ini," ujar Awi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/10).

Awi mengatakan, ada lima CPU yang diperiksa, dan saat ini sudah tinggal satu CPU yang akan diperiksa. Setelah pemeriksaan terhadap kelima CPU dan beberapa saksi, baru pihaknya dapat menyampaikan hasilnya dan menetapkan tersangka jika ada faktor kesengajaan.

"Kemarin kan sudah saya bilang, sudah lima CPU yang diperiksa, ini tinggal CPU yang terakhir. Kita tunggu nanti hasilnya, tentunya sudah Bapak Kapolda sampaikan karena memang ini adalah isu ter-update di Jakarta, tentunya kami akan sikapi segera. Sehingga nanti clear tentang apa yang terjadi, ada unsur kesengajaan atau tidak," ucap Awi.

Terkait jumlah saksi yang diperiksa, kata Awi, saat ini sudah ada sekitar 10 saksi, 8 saksi dari admin PT TAJ, kemudian dua saksi dari masyarakat yang melihat kejadian tersebut.

"Sementara masih sepuluh saksi yang diperiksa, kita masih fokus untuk pemeriksaan digital forensik," katanya.

 

Tonton juga videonya: Hikmah di Balik Kasus Videotron Porno

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement