Senin 03 Oct 2016 12:18 WIB

Pasutri Pemilik Narkoba Terancam 5 Tahun Penjara

Barang bukti  narkoba jenis sabu-sabu
Foto: Republika/ Wihdan
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pasangan suami istri (pasutri) pemilik 26,15 gram narkoba terancam lima tahun penjara setelah tertangkap Kepolisian Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Kami terpaksa mengancam pasangan suami istri berinisial CN dan istrinya SW karena keduanya terbukti memiliki total 26,15 gram narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol R Rajadewa didampingi Kasat Narkoba AKP Johan Wahyudi di Sungailiat, Senin (3/10).

Total 26,15 gram sabu yang didapat dari tangan kedua pelakU, dia mengatakan meliputi sebanyak 24,26 gram didapat saat keduanya melakukan perjalan dari Desa Bakam menuju Kota Sungailiat. Selain itu 2,45 gram sabu ditemukan di kediamannya saat dilakukan pengeledahan.

"Pasal yang kami terapkan pada kedua pelaku yakni, pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Ia mengatakan keberhasilan pihaknya mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sabu setelah adanya informasi dari masyarakat. Rajadewa mengungkapkan dalam laporan masyarakat tersebut menyebut ada pelaku yang membawa narkoba jenis sabu dari Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat menuju Sungailiat.

"Dari keterangan pelaku, narkoba jenis sabu itu didatangkan dari Kota Palembang melalui kurir dan rencananya akan dijual kembali di Kota Sungailiat," katanya.

Rajadewa menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku pelanggaran tindak narkoba. "Saya imbau seluruh lapisan masyarakat mencegah penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya ancaman pelanggaran narkoba," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement