Ahad 02 Oct 2016 17:01 WIB

KLHK Harus Segera Terbitkan Peraturan Harga Plastik

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Angga Indrawan
Himbauan tentang plastik berbayar terpasang di salah satu toko retail, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/3).
Foto: Antara
Himbauan tentang plastik berbayar terpasang di salah satu toko retail, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Retail Indonesia (Aprindo) akan menghentikan penerapan harga plastik di toko-toko retail. Sebab penerapan percobaan plastik berbayar sudah ‎sesuai jeda waktu pada 1 Oktober 2016.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan, kebijakan plastik berbayar memang cukup baik diterapkan untuk masyarakat. Hal ini terlihat dengan menurunnya angka penggunaan plastik di toko retail.

"Ini tinggal dipertegas saja kebijakannya. Kalau memang perlu, yang tinggal diwajibkan berbayar. Kemarin kan baru uji coba tuh, nah sekarang tinggal penetapannya mau bagaimana," kata Agus, Ahad (2/10).

‎Dengan adanya kewajiban membayar setiap plastik yang dibeli masyarakat, maka penggunaan plastik bisa semakin diperkecil jumlahnya. Masyarakat akan mulai memilih membawa kantung sendiri ketika berbelanja.

‎Menurut Agus, nominal uang yang didapat dari penggunaan plastik berbayar nantinya bisa di‎masukan ke kas negara sebagai APBN. Atau dana ini dipersiapkan khusus untuk perbaikan lingkungan hidup yang rusak karena efek adanya plastik.

Untuk pengawasan jumlah plastik berbayar yang telah digunakan masyarakat, pemerintah sebenarnya bisa melakukan monitoring dengan penggunaan teknologi tertentu. Sehingga pemerintah bisa memantau berapa banyak dan di mana saja, plastik berbayar ini dikeluarkan.

"Semua harus nyambung dengan teknologi. Walaupun belum tentu tidak ada kebocoran. Tapi paling tidak kita sudah membentingi dari awal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement