Ahad 02 Oct 2016 02:20 WIB

KPK Disarankan Tunda Penyelidikan Kasus Gubernur Sultra

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memaparkan hasil pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas percepatan pembangunan daerah Sultra, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memaparkan hasil pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas percepatan pembangunan daerah Sultra, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk menunda proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Hal tersebut karena tersangka tengah mengajukan gugatan praperadilan.

Ahli hukum pidana, Muzakir menjelaskan penghentian proses penyidikan kasus Nur Alam bisa dilakukan saat sidang praperadilan berlangsung. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan KUHAP.

"Etikanya, yang sudah diatur dalam KUHAP pada saat digugat praperadilan, berhentilah semua kegiatan hukum kasusnya, sampai pada praperadilan itu selesai," kata Muzakkir dalam siaran persnya, Sabtu (1/10).

Ia menegaskan dengan menghentikan sementara proses penyidik kasus Nur Alam bukan berarti KPK lemah. Justru hal ini sebagai bentuk menghargai aturan hukum yang berlaku.

 

"Jadi tidak boleh kemudian, praperadilan sedang berlangsung, tersangkanya diperiksa. Karena praperadilan itu menguji wewenang sampai pada saat praperadilan itu diajukan," ujarnya.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Nur Alam akan digelar pada 4 Oktober 2016 nanti. Kata penasihat hukum, Maqdir Ismail, salah satu permohonan gugatannya ialah mengenai penetapan status tersangka.

Nur Alam sendiri dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, lantaran mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.

SK yang diterbitkan antara lain ialah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.‎

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement