Sabtu 01 Oct 2016 20:27 WIB

Polda Periksa 10 Saksi Terkait Videotron Porno

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan telah memeriksa 10 saksi atas tayangan tidak senonoh di videotron perempatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9). Hingga saat ini, penyidik masih mengejar siapa yang mengunggah video porno tersebut.

"Link video memang sudah didapatkan penyidik, sekarang tinggal menunggu dan mencari tahu siapa yang menyebarkan atau mengunggah," ujar Awi di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/10).

Awi memaparkan sementara ini penyidik memeriksa keterangan dari 10 orang saksi. Mereka di antaranya delapan admin PT TAJ dan dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Namun, Awi mengaku belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Apalagi untuk menyimpulkan apakah peristiwa tersebut merupakan faktor kesengajaan atau faktor kelalaian.

"Kami belum bisa simpulkan ini disengaja atau tidak, kami masih proses, kami baru monitor satu komputer diperiksa digital foreksik, masih ada komputer lain, termasuk ponsel para admin," kata Awi.

Setelah pemeriksaan para saksi dan barang bukti telah selesai diperiksa, maka akan diketahui latar belakang munculnya video tersebut. "Mohon waktu masih proses pemeriksaan, nanti akan ketahuan sumber pornografi kemarin memang dari database atau hacker, atau ada upaya sabotase karena ini bicara teknologi," katanya.

Awi menambahkan kasus ini telah melibatkan beberapa tim gabungan dalam proses penyelidikan. Tim tersebut terdiri dari Resmob, Jatanras, Cyber Crime, dan Polres Jakarta Selatan. Komando pendalaman kasus dipimpin tim Cyber Crime.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement