REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah melaporkan kejadian penayangan konten dewasa melalui videotron Light Emitting Diode (LED) di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan kepada pihak kepolisian. Saat ini, polisi masih menyelidikinya.
"Kami langsung lapor polisi setelah dapat laporan dari masyarakat," kata AHok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
Menurut pria yang lebih sering dipanggil Ahok sehari-hari itu, sistem videotron di Jakarta sampai saat ini masih dioperasikan dengan cara manual. Sehingga, ada kemungkinan kontennya dapat diganti dengan mudah.
"Videotron itu kan sistemnya masih manual, jadi kontennya bisa dengan mudah diganti. Tapi, saya tidak tahu apakah kejadian itu disengaja atau tidak. Makanya, saya serahkan ke kepolisian," ujar Ahok.
Sementara itu, terkait peristiwa tersebut, dia meminta kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI untuk tidak menerima pembayaran pajak untuk seluruh perizinan iklan yang sudah selesai masa tayangnya. "Lagi pula, kita semua kan sudah sepakat ke depannya tidak mau lagi pakai yang model billboard. Jadi, semua iklan LED harus yang menempel di gedung, bukan yang jenis billboard," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, videotron yang menayangkan konten video dewasa tersebut telah habis masa izinnya. Akan tetapi, pajaknya masih berlaku hingga bulan depan.
Seperti diketahui, sekitar pukul 14.30 WIB, sebuah videotron yang berlokasi di Jalan Iskandarsyah, perempatan Jalan Wijaya-Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tiba-tiba menayangkan konten dewasa. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi pun segera mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame untuk menghentikan tayangan tersebut.
Berdasarkan stiker Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang terpasang pada billboard LED tersebut, reklame itu merupakan produk dari PT Transito Adiman Jati atau Transito Advertising yang akan habis pajaknya pada 29 Oktober 2016.