Kamis 29 Sep 2016 19:32 WIB

Irman Gusman Ajukan Praperadilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
kuasa hukum tersangka kasus impor gula Irman Gusman, Tommy Singh (tengah) memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
kuasa hukum tersangka kasus impor gula Irman Gusman, Tommy Singh (tengah) memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengungkapkan pihaknya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan praperadilan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya sudah (daftarkan praperadilan)," kata Tommy dalam pesan singkatnya, Kamis (29/9).

Adapun permohonan yang terdaftar dengan nomor 129/Pid.Prap/2016 tanggal 29 September 2016 diajukan lantaran penangkapan Irman oleh KPK dinilai menyalahi aturan. Kendati penetapan tersangka kepada Irman ditetapkan KPK usai menangkap tangan Irman menerima pemberian uang Rp 100 juta dari seorang pengusaha.

Adapun kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yang ditangkap yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman terkait rekomendasi untuk pengurusan kuota distribusi gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat. 

"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement