Kamis 29 Sep 2016 19:15 WIB

Masinton: Kampanye Hitam Harus Dicegah di Pilkada 2017

Kampanye Hitam (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kampanye Hitam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan praktik kampanye hitam harus dicegah selama proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada Februari 2017 mendatang.

Ia mengatakan kekhawatiran peningkatan praktik kampanye hitam tersebut terjadi seiring dengan penggunaan media sosial oleh berbagai kalangan untuk berbagai tujuan termasuk kampanye.

"Kampanye hitam dan kampanye negatif tersebut dapat mendiskreditkan pasangan calon tertentu atau saling memojokkan pasangan calon," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu diskusi "Dialektika Demokrasi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Masinton, kampanye negatif adalah kampanye yang merugikan pihak lawan tapi berdasar atas fakta yang ada, sedangkan kampanye hitam adalah kampanye yang merugikan pihak lawan dan tidak faktual. Kampanye hitam ini, kata dia, dapat disebut fitnah dan masuk dalam ujaran kebencian.

"Terhadap kampanye hitam ini, agar Polri dapat menindak tegas pelaku penyebarnya," katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini, mengingatkan Polri agar tidak pilih kasih dalam menindak pelaku penyebar kampanye hitam. Polri, kata dia, bertindak tegas guna meminimalisir praktik kampanye hitam dan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan, perkembangan tekonologi informasi seperti media sosial membuat komunikasi massa jadi semakin masif. Menurut dia, melalui media sosial sesorang dapat berkomunikasi dengan jutaan orang sekaligus pengguna media sosial.

Media sosial, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk tujuan positif dan negatif.

Rikwanto mencontohkan, dalam dunia politik, menjelang pelaksanaan pemilu seperti pilkada serentak, maka kampanye melalui media sosial tidak akan terelakkan. "Kampanye melalui medsos sangat efektif," katanya.

Jika penggunaan media sosial ini, untuk kampanye hitam dan merusak nama baik orang lain, kata dia, hal itu menunjukkan pola komunikasi yang buruk. Rikwanto menegaskan, pengguna media sosial yang melakukan kampanye hitam, dapat terkena pasal pidana yakni melanggar Undang-Undang Pidana serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Namun, jika penggunaan media sosial hanya untuk bercanda dengan membuat "meme" yang lucu-lucu, hal itu masih dapat dimaklumi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement