REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kelompok serikat pekerja dan buruh di 20 provinsi di Indonesia, Kamis (29/9) mengadakan aksi untuk menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Aksi buruh dilakukan serentak di 20 provinsi, meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau (Batam), Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat. Khusus di Jabodetabek, aksi buruh dipusatkan di Jakarta.
Dalam aksi ini, buruh mengusung dua tuntuntan, pertama, cabut PP 78/2015 - Tolak Upah Murah dan Naikkan Upah Minimum Tahun 2017 Sebesar 650 Ribu, serta yang kedua adalah tolak UU Tax Amnesty; Khusus UU Tax Amnesty, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, produk hukum itu bersifat diskriminatif.
“Tax amnesty adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni,” kata Said, Kamis. Alasan buruh melakukan aksi terkait dengan isu perpajakan, menurut Said Iqbal, agar kas negara menjadi besar sehingga bisa membiayai berbagai program pembangunan terutama program kesejahteraan dan jaminan sosial.